Real Estate Indonesia (REI)
tengah memelajari sistem aturan kepemilikan asing di Singapura dan Malaysia,
agar menjadi usulan diterapkan dalam aturan kepemilikan asing di Indonesia.
Saat ini, kedua negara tersebut merupakan negara yang sangat terbuka dalam memberikan
kesempatan pada kepemilikan asing properti di
wilayahnya masing-masing.
Sekjen REI Eddy Huss mengatakan kedua negara tersebut adalah negara Asia yang paling terbuka dalam penerapan kepemilikan properti asing. Karenanya, dari dua negara tersebut diharapkan akan ada masukan mengenai sistem penerapan aturan yang bisa dilaksanakan di Indonesia.
REI sendiri, katanya, baru saja sah membentuk kelompok kerja khusus untuk penanganan isu kepemilikan asing tersebut. "SK nya baru saja ditandatangani, dan anggotanya terdiri dari pengurus REI dari beberapa daerah," ujarnya dalam kunjungan ke Malaysian Property Incorporated di Malaysia hari ini.
Menurutnya, tugas dari Pokja itu nantinya membahas dan merumuskan rencana usulan penerapan aturan kepemilikan saham yang akan disampaikan pada pemerintah. Pembentukan pokja, katanya, agar rencana menggoalkan revisi PP No.41/1996 tentang hak properti oleh warga asing.
Sementara itu, Wakil Presiden Direktur Malaysian properti Incorporated (MPI) Hizzan Hamid mengatakan sejak keran investasi properti Malaysia dibuka sejak beberapa tahun lalu, pada periode selama 2011, kepemilikan asing di Malaysia mencapai 2% dari 200.000 unit properti yang terjual sepanjang tahun.
Adapun jumlah negara yang paling dominan berinvestasi yakni China, Jepang dan Bangladesh. Indonesia sendiri, katanya, baru sedikit berinvestasi di sana. "Kami harapkan jumlahnya meningkat tahun ini. Kami harapkan yang disetujui mencapai lebih dari 3.000 unit tahun ini," ujarnya.
Sumber
Referensi : ciputraentrepreneurship.com
0 komentar:
Post a Comment
Dilarang menaruh website yang berbau SARA, Konten Pornografi dan website lainnya yang tidak wajar.